Perbedaan ini menurutnya krusial, tetapi kajian yang dilakukan Timsus masih sementara dan masih dilakukan pendalaman.
“Beberapa pendapat dari sejumlah instansi dan para ahli terkait tarif air ini sudah kita terima dan tinggal dirangkum sebagai hasil kajian yang kemudian akan kami laporkan kepada ketua terkait polemik distribusi air bersih di wilayah BSD,” ungkapnya.
“Kita ingin semuanya detail karena sebagai konsumen dan pelanggan kami juga ingin tahu aturannya seperti apa baik dari BSD, TKR dan Pemkot Tangsel terkait tarif air yang dicantumkan,” tegasnya.
Prihal urgensi PWI Tangerang Selatan menyoroti pelayanan air bersih yang dilakukan oleh pihak pengelola BSD City, Andre menegaskan bahwa apa yang dilakukan itu untuk sekretariat PWI sebagai pelanggan yang mendapatkan layanan air bersih.
“Selain kita, masyarakat di Tangsel harus mendapatkan air bersih sesuai dengan UUD 1945 pasal 3. Ini menjadi dasar kami untuk mempertanyakan persoalan tarif yang terjadi saat ini,” terangnya.
Anggota Timsus lainnya, Idral Mahdi, menambahkan, berdasarkan surat balas dari pengelola BSD City bernomor 054-SML-PO-CC-XI-2023, dirinya monyorot mengenai dasar pengelolaan pelayanan air bersih BSD City.

















