Pada poin ketiga surat tersebut, pihak Sinar Mas menyebutkan bahwa dasar pengelola BSD City dan memungut biaya atas hal tersebut berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Perumdam TKR sejak 1997.
“Sementara kami sebagai pelanggan air bersih di BSD baru menerima saat ini, pihak BSD menggunakan Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan dalam menentukan tarif layanan air,” tutupnya.
(Red)

















