Serpong, HALOBANTEN.COM – Tim khusus dari PWI Tangerang Selatan (PWI Tangsel) menilai ada yang janggal soal layanan air bersih di kawasan BSD City yang dikelola oleh Sinar Mas Land.
Kejanggalan yang ditemukan berdasarkan hasil kajian sementara Timsus, yakni mengenai tarif yang ditetapkan oleh pengelola BSD City.
Di sisi lain, berdasarkan data informasi yang didapat, untuk air curah yang dipasok oleh Perumdam TKR itu jika melihat kemitraan TKR dengan mitranya sekitar 3.300 m3.
“Di sini jelas bahwa harga air untuk BSD ini lebih murah tapi penjualannya itu menggunakan Peraturan Walikota Tangerang Selatan,” kata Hari W, salah satu anggota Timsus PWI Tangerang Selatan di Sekretariat PWI Tangsel, BSD City, Serpong, Kamis (28/12/2023).
Di sisi lain, pihak BSD membeli pasokan air dari Perumdam TKR dengan tarif peraturan Bupati Tangerang.
“Kita melihat bahwa perlakuan terhadap BSD dengan pelanggan domestik terutama masyarakat itu berbeda,” ujarnya.
Senada diungkapkan anggota tim lainnya, Andre Sumanegara. Menurutnya, hasil kajian yang dilakukan adalah untuk meluruskan, dimana PWI Tangsel merupakan salah satu pelanggan air bersih yang dikelola oleh BSD.
“Di sini ada ambigu selebaran yang kita dapat di setiap rumah di kawasan Nusa Loka, di sini ada catatan kutipan tarifnya berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tangsel. Tetapi di brosur ini juga ada logo Perumdam TKR Kabupaten Tangerang, kita mempertanyakan itu,” kata Andre.
Kedua, lanjut Andre, mengenai perbedaan tarif ini pihaknya tidak terlalu konsen di ruang industri, tetapi di brosur tersebut tertulis juga tarif untuk hunian yang yang sudah ditetapkan oleh Perumdam TKR.
Perbedaan ini menurutnya krusial, tetapi kajian yang dilakukan Timsus masih sementara dan masih dilakukan pendalaman.
“Beberapa pendapat dari sejumlah instansi dan para ahli terkait tarif air ini sudah kita terima dan tinggal dirangkum sebagai hasil kajian yang kemudian akan kami laporkan kepada ketua terkait polemik distribusi air bersih di wilayah BSD,” ungkapnya.
“Kita ingin semuanya detail karena sebagai konsumen dan pelanggan kami juga ingin tahu aturannya seperti apa baik dari BSD, TKR dan Pemkot Tangsel terkait tarif air yang dicantumkan,” tegasnya.
Prihal urgensi PWI Tangerang Selatan menyoroti pelayanan air bersih yang dilakukan oleh pihak pengelola BSD City, Andre menegaskan bahwa apa yang dilakukan itu untuk sekretariat PWI sebagai pelanggan yang mendapatkan layanan air bersih.
“Selain kita, masyarakat di Tangsel harus mendapatkan air bersih sesuai dengan UUD 1945 pasal 3. Ini menjadi dasar kami untuk mempertanyakan persoalan tarif yang terjadi saat ini,” terangnya.
Anggota Timsus lainnya, Idral Mahdi, menambahkan, berdasarkan surat balas dari pengelola BSD City bernomor 054-SML-PO-CC-XI-2023, dirinya monyorot mengenai dasar pengelolaan pelayanan air bersih BSD City.
Pada poin ketiga surat tersebut, pihak Sinar Mas menyebutkan bahwa dasar pengelola BSD City dan memungut biaya atas hal tersebut berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Perumdam TKR sejak 1997.
“Sementara kami sebagai pelanggan air bersih di BSD baru menerima saat ini, pihak BSD menggunakan Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan dalam menentukan tarif layanan air,” tutupnya.
(Red)
























