Kabupaten Tangerang, HALOBANTEN.COM – Aparat gabungan menggelar razia Tempat Hiburan Malam (THM), Sabtu (16/12/2023) dini hari di wilayah Kecamatan Pagedangan dan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Puluhan pengunjung tempat hiburan malam yang terjaring Razia dilakukan tes urine.
Razia gabungan ini dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang Bersama unsur Polresta Tangerang Selatan, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai.
Razia tempat hiburan malam dilakukan dalam upaya pencegahan peredaran gelap penyalahgunaan Narkotika serta Bahan Berbahaya di wilayah Kabupaten Tangerang. Razia juga dalam rangka mencegah peredaran minuman keras (Miras) tanpa Izin Edar.
Dalam kegiatan ini, aparat gabungan menyisir sejumlah tempat hiburan malam dan melakukan skrining serta tes urine.
“Ada dua tempat yang kami datangi, antara lain bar 80 Proof Ultra di BSD dan bar Monkey King di Gading Serpong Kabupaten Tangerang,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana.
Disamping untuk menghentikan penyalahgunaan narkotika dan peredaran Miras tanpa izin edar, Razia gabungan ini juga dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) menjelang natal dan tahun baru (nataru) di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kasat Res Narkoba Polresta Tangerang Selatan, AKP Bachtiar Noprianto menambahkan, pihaknya melakukan skrining tes urine terhadap 39 orang pengunjung di dua tempat razia. Alhasil, 1 orang terindikasi positif atas penyalahgunaan narkotika jenis SOMA/Karnophen.
“Orang yang positif atas penyalahgunaan narkotika ini langsung diamankan oleh Sat Res Narkoba Polresta Tangsel untuk kami tindak lanjuti,” tambahnya.
(Red)















