kendaraan bermotor lainnya. Salah satunya di wilayah Pinang sebelum polisi berhasil menangkapnya dalam kasus pencurian Yamaha NMAX tersebut.
Polisi Kejar Pelaku Lain
Kini kedua pelaku menjalani proses hukum di Polres Metro Tangerang Kota. Sementara itu, penyidik terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka menghadapi jeratan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian.
“Kepolisian komitmen dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun spesialis pencurian rumah kosong yang meresahkan warga,” kata Jauhari.
Selain menegaskan komitmen pemberantasan kejahatan, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
(JAR)















