Tangerang, HALOBANTEN.COM – Residivis curanmor Tangerang yang 20 kali bobol rumah kosong akhirnya tertangkap. Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah kosong dan kendaraan bermotor.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua terduga pelaku pencuri sepeda motor Yamaha NMAX serta sejumlah barang berharga milik warga di kawasan Cikokol, Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Dian Apriana. Korban kehilangan sepeda motor, telepon genggam, dan dompet berisi dokumen penting saat meninggalkan kontrakannya untuk membeli makanan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026, sekitar pukul 03.22 WIB, di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang. Saat kembali ke kontrakan, korban mendapati pintu dalam kondisi terbuka dan sejumlah barang miliknya telah hilang.
“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial MDT alias Dilang,” ujar Parikhesit.
Selanjutnya, petugas menangkap MDT pada Jumat, 12 Juni 2026, di kawasan Neglasari, Kota Tangerang. Hasil pemeriksaan kemudian mengarahkan penyidik kepada pelaku lain berinisial MR alias Kewong yang masih berstatus pelajar.
Yamaha NMAX Korban Berhasil Ditemukan
Dalam proses penangkapan, polisi menemukan kembali sepeda motor Yamaha NMAX milik korban yang sebelumnya sempat berpindah tangan. Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit Honda Beat, dua telepon genggam, jam tangan, serta tas selempang.
Menurut Parikhesit, hasil pendalaman mengungkap fakta bahwa MDT bukan pelaku pertama kali dalam kasus serupa. Pelaku mengakui telah menjalankan aksi pencurian rumah kosong sekitar 20 kali di wilayah hukum Polsek Pinang dan Polsek Tangerang bersama rekannya berinisial AS alias Ambon.
Saat ini, AS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih menjadi target pengejaran aparat kepolisian.
Tidak hanya itu, MDT juga mengaku terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya. Salah satunya di wilayah Pinang sebelum polisi berhasil menangkapnya dalam kasus pencurian Yamaha NMAX tersebut.
Polisi Kejar Pelaku Lain
Kini kedua pelaku menjalani proses hukum di Polres Metro Tangerang Kota. Sementara itu, penyidik terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka menghadapi jeratan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian.
“Kepolisian komitmen dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun spesialis pencurian rumah kosong yang meresahkan warga,” kata Jauhari.
Selain menegaskan komitmen pemberantasan kejahatan, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
(JAR)
























