Tangerang, HALOBANTEN.COM – Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali memasang stiker “Belum Bayar Pajak” di Restoran Delico Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang Banten, Rabu (3/4/2024).
Ini merupakan tindakan penagihan pajak daerah setelah sebelumnya dilakukan berbagai upaya, seperti Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Teguran Pajak Daerah.
“Pemasangan stiker ini bukan penyegelan, melainkan bentuk lain dari penagihan pajak daerah,” tegas Fahmi Faisuri, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Tangerang.
Langkah ini diambil karena Restoran Delico belum menunjukkan respon atau niat baik untuk melunasi tunggakan pajaknya.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami harap tindakan ini bisa menjadi pembelajaran dan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh,” kata Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan perpajakan.
Pajak daerah sangat penting untuk membiayai pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kami harap para wajib pajak patuh agar tindakan ini tidak perlu terus dilakukan. Kita terpaksa melakukan ini karena banyak wajib pajak yang tidak mengikuti ketentuan,” pungkas Fahmi. (Red)

















