Serpong, HALOBANTEN.COM – Restoran Mie Gacoan di Serpong nekat buka meski sudah disegel Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel).
Anggota Komisi l DPRD Kota Tangsel, terkejut saat inspeksi mendadak (Sidak) ke Restoran Mie Gacoan di Jalan Raya Puspiptek Buaran Serpong.
Pantauan di restoran Mie Gacoan saat berlangsungnya Sidak, nampak ratusan pengunjung antre memesan makanan tersebut.
Di dalam area restoran Mie Gacoan itu juga, puluhan kursi juga sudah di duduki para pengunjung.
Anggota Komisi I yang Sidak antara lain, Rizki Jonis, Muhamad Soleh. Hadir juga perwakilan dari Satpol PP Tangsel.
Rizki Jonis, menyayangkan adanya pembukaan segel yang terpasang pada bangunan Mie Gacoan itu.
Rizki Jonis mengatakan, pembukaan segel secara sepihak tanpa pemberitahuan dan izin dari pihak terkait, sudah masuk katagori melanggar aturan.
Komisi l DPRD Tangsel meminta agar pemilik maupun manajemen Mie Gacoan segera menyelesaikan perizinannya.
“Kita berikan waktu, minggu ini agar menyelesaikan izinnya,” kata Rizki Jonis saat sidak restoran Mie Gacoan, Rabu (25/1/2023).
Jika tidak ada niat baik dari pemilik atau manajemen Mie Gacoan, maka Komisi l DPRD Tangsel mendesak Satpol PP untuk menyegel tempat tersebut tanpa beroperasi lagi.
Rizki Jonis mengatakan, soal penyegelan ulang Mie Gacoan juga sudah dia sampaikan ke Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangsel.
Menurutnya, jika sampai minggu ini tidak ada perkembangan terkait dengan izinnya, maka restoran harus tutup.
“Jadi itu sudah merupakan ultimatum, karena kita nggak mau gaduh. Makanya kita kasih tenggat waktu, sampai akhir minggu ini nggak ada izinnya, tutup,” tegasnya.
Soal dugaan restoran Mie Gacoan tidak berizin, Komisi l DPRD Tangsel juga akan menyampaikan hal tersebut kepada Wali Kota Tangsel.
Hal itu agar wali kota langsung yang memerintahkan Satpol PP untuk melakukan penyegelan.
“Dia kan (Mie Gacoan-red) sudah nggak menghormati pemerintah lagi, iya kan? Buka segel sembarangan begitu,” kata Rizki Jonis.
“Makanya tadi saya bilang, waktu anda sampai hari minggu. Kalau nggak, tutup lagi,” pungkasnya.
Area Manajer Restoran Mie Gacoan Enggan Ladeni Wartawan
Sementara itu, Area Manajer Restoran Mie Gacoan wilayah Tangsel, Herlan, enggan memberikan tanggapannya terkait Sidak oleh Komisi I DPRD Tangsel.
Dia malah bergegas pergi dan hanya mengutus seorang perempuan yang mengaku sebagai manajer operasional restoran tersebut untuk menemui wartawan.
“Saya manajer operasional, bawahannya pak Herlan. Soalnya dia masih ada hal-hal yang harus di urus,” katanya tanpa mau menyebutkan namanya.
Sebelumnya, Satpol PP Tangsel menyegel bangunan restoran Mie Gacoan di Jalan Raya Puspiptek, Kelurahan Buaran, Serpong.
Satpol PP Tangsel menduga bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto menduga, bangunan restoran Mie Gacoan tersebut melanggar Perda Bangunan dan Gedung Nomor 6 tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.
“Kami telah meminta keterangan kepada penanggung jawab bangunan tersebut,” kata Oki, Jumat (6/1/2023) lalu.
Bagian legal restoran itu mengakui bangunan tersebut belum miliki izin PBG dan masih dalam proses pengajuan Izin.
(HENDRA/JARKASIH)















