Tangerang, HALOBANTEN.COM – Ribuan buruh dari berbagai aliansi di Kabupaten Tangerang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (22/05/2024).
Mereka menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Nomor: 560/3464-Disnaker/2023 yang dianggap membatasi hak dan kebebasan mereka dalam berserikat.
Aksi unjuk rasa ini diwarnai dengan long march dari berbagai titik menuju Kantor Bupati Tangerang.
Massa buruh juga menggunakan mobil komando untuk menyampaikan aspirasinya.
Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Nusantara Kasbi (FSPN Kasbi), Ade Mudiar Warman, dalam orasinya menyampaikan bahwa SE Disnaker tersebut telah mengekang hak buruh dalam membentuk serikat pekerja.
“SE ini membatasi hak kami untuk berserikat dan berekspresi. Kami menuntut agar SE ini segera dicabut,” tegas Ade.
Salah satu poin yang disoroti dalam SE tersebut adalah persyaratan bagi pekerja yang ingin membentuk serikat pekerja, yaitu harus mendapatkan surat keterangan dari perusahaan.

















