“Ke-12 pelaku anak yang diduga melakukan perkara penganiayaan dan pengeroyokan terhadap RAP itu disangkakan pasal pidana penganiayaan dan undang-undang perlindungan anak sesuai pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana di atas 7 tahun,” ungkap Zain Dwi Nugroho di Mapolres Tangerang, Senin (29/8/2022).
Tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap santri RAP itu, terjadi di waktu istirahat setelah para santri melakukan salat subuh dan hafalan Alquran.
Sebelumnya, kata Kapolres, tim penyidik juga telah memeriksa pengelola Ponpes dalam kasus ini. Namun dirinya tidak menyebutkan secara rinci siapa saja dari pihak pengelola Ponpes yang telah diperiksa.
Dia hanya menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara belum ditemukan adanya unsur kelalaian dalam kasus ini. “Sementara belum ada,” ujarnya.
Diketahui, insiden pengeroyokan tersebut dilakukan di sebuah kamar lantai 4 Ponpes saat jam istirahat, pada Sabtu (27/8/2022). Saat itu, korban yang baru selesai melakukan pengajian di lantai bawah, bersama teman lainnya naik lantai 4 untuk mandi.















