Tangerang, HALOBANTEN.COM – Satpol PP Kabupaten Tangerang segel Cafe & Resto di Cisoka, Senin (20/03/2023) dini hari.
“Kami melakukan penindakan berupa penyegelan karena Cafe & Resto di Desa Cibugel Kecamatan Cisoka tersebut karena telah menyediakan sebuah Room Karaoke dan tidak memiliki izin,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi.
Dia menjelaskan, Satpol PP menyegel dua room karaoke. Dalam operasi itu, petugas juga mendapati perempuan pemandu karaoke sebanyak empat orang dan menemukan minuman keras.
Penyegelan ini atas aduan masyarkat terhadap keberadaan tempat karaoke di Cafe & Resto tersebut tetapi tidak mengantongi dokumen perizinan yang lengkap.
Fachrul Rozi mengatakan, selain menanggapi aduan masyarakat, operasi ini juga untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang.
Fachrul juga mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut petugas juga melakukan beberapa pengawasan di beberapa lokasi diantaranya wilayah Bunder, Kecamatan Cikupa, Perum Kirana Surya, Kecamatan Solear, serta warung kopi yang berada di lingkup Kantor Pos, Kecamatan Tigaraksa.
Ia mengimbau kepada pemilik tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi saat bulan Suci Ramadan.
Hal tersebut diungkapkannya mengingat untuk menghormati umat beragama muslim yang sedang melakukan ibadah puasa.
“Saat bulan Ramadan kami juga akan melakukan monitoring, pemantauan, pengawasan rutin kepada mereka (pemilik tempat hiburan malam),” katanya.
Pemkab Tangerang juga telah mengeluarkan aturan penutupan sementara tempat hiburan, seperti diskotik, klub malam, bar, karaoke, SPA, panti pijat, dan sejenisnya di wilayah Kabupaten Tangerang pada bulan suci Ramadan.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 300.1/1304-Satpol PP Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan sejenisnya serta Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan dan sejenisnya pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.
“Pelaku usaha tempat hiburan diskotik, klub malam, bar, karaoke, spa/panti pijat dan sejenisnya agar menutup sementara dan tidak melakukan aktivitas operasional pada bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M,” dikutip dari surat edaran resmi yang dikeluarkan pada Senin (20/3/2023).
Bupati Zaki Iskandar juga mengeluarkan kebijakan soal jam operasional restoran/rumah makan, kafe, dan sejenisnya selama Ramadan.
Surat edaran tersebut menegaskan pelaku usaha restoran/rumah makan, kafe, dan sejenisnya agar mengalihkan jam operasional usaha dimulai pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.
Pelaku usaha yang menyediakan makan di tempat juga diminta untuk memasang tirai/sejenisnya.
Aturan lain yang ditetapkan selama Ramadhan yakni pelaku usaha restoran/rumah makan, kafe, dan sejenisnya tidak diperkenankan menggunakan music langsung (live music) dan/atau bentuk lain yang dapat mengganggu ibadah di bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M.
Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan edaran ini juga turut dilakukan bersama dengan perangkat daerah terkait seperti TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Kecamatan, Kelurahan/Desa se-Kabupaten Tangerang.
(Jek)

















