Tangerang, HALOBANTEN.COM – Satpol PP Kabupaten Tangerang meningkatkan pengawasan terhadap penyakit masyarakat dan pelanggaran jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.
Pada Rabu (5/3/2025), operasi penertiban dilakukan di sejumlah rumah kos yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi di Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.
Operasi ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring melalui aplikasi di salah satu rumah kos.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menertibkan lingkungan dan mencegah dampak negatif praktik prostitusi.
“Kami menerima banyak keluhan dari warga mengenai aktivitas yang meresahkan ini. Oleh karena itu, kami langsung bertindak untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan rumah kos tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Selain menindak penghuni yang terlibat, petugas juga memberikan pembinaan dan peringatan kepada pemilik kos agar lebih selektif dalam menerima penyewa.















