Tangsel, HALOBANTEN.COM – Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merazia 7 tempat hiburan malam di sejumlah wilayah Kota Tangerang Selatan, Kamis-Jumat (09/10/2023).
Alhasil, aparat mendapati sebanyak 399 botol berisi minuman beralkohol atau minuman keras.
Satpol PP lakukan razia tempat hiburan malam ini menjelang bulan puasa Ramadhan.
“Operasi penegakan peraturan daerah kami lakukan di beberapa tempat hiburan untuk di lakukan pemeriksaan,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan Oki Rudianto, Jumat (10/3/2023).
Dalam operasi ini, Satpol PP tidak sendirian. Pihaknya Bersama Dinas Pariwisata melakukan pengecekan di tempat hiburan sekitar 7 lokasi.
“Tempat hiburan yang kami datangi di antaranya Famous, B.O.A dan beberapa tempat hiburan lainnya,” terang Oki Rudianto.
Di samping untuk menyambut bulan suci Ramadhan, razia ini juga untuk menegakkan Peraturan Daerah terkait larangan menjual, menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol di Kota Tangerang Selatan.
“Sebanyak 399 botol berisi minuman beralkohol kami amankan selanjutnya akan kami musnahkan bersama-sama hasil razia lainnya,” jelasnya.
Selain itu, para karyawan tempat hiburan juga jalani pemeriksaan identitasnya untuk memastikan apakah ada anak di bawah umur.
“Kami juga tadi memeriksa identitas para karyawan, seperti KTP mereka untuk melihat apakah ada anak yang dipekerjakan,” ucapnya.
“Hasilnya dari seluruh tempat yang kami cek tidak ada anak yang di bawah umur,” jelasnya.
(Jek)

















