Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Tangsel) melaksanakan tindakan penertiban terhadap sejumlah media reklame ilegal atau yang belum memperoleh izin resmi. Penindakan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Reklame.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakunda) Satpol PP Tangsel, Muksin, menjelaskan kegiatan ini merupakan upaya untuk melaksanakan penegakan peraturan demi menjaga ketertiban tata ruang kota.
“Penertiban reklame tanpa izin ini mengacu pada Perwal nomor 1 tahun 2025 tentang penyelenggaraan reklame. Para pihak penyelenggara reklame, baik perorangan maupun badan usaha, harus memiliki izin sebelum melakukan pemasangan reklame,” ungkap Muksin.
Pemanfaatan Bangunan Gedung (PBG) yang pemerintah terbitkan berfungsi sebagai bentuk persetujuan teknis atas pendirian bangunan reklame agar sesuai dengan standar keamanan dan estetika kota.
Menurutnya, Satpol PP Tangsel akan menertibkan seluruh jenis reklame, baik yang bersifat Permanen atau Non Permanen. Misalnya, papan billboard, neon box, spanduk, umbul-umbul, banner, baleho, maupun media luar ruang lain yang tidak berizin, semuanya akan petugas tertibkan.
Penegakan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penertiban reklame, kata Muksin, akan memberikan dampak positif pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
“Kami akan membongkar reklame yang terpasang tanpa izin atau tidak membayar pajak. Hal tersebut melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat,” tegasnya.
Muksin menambahkan, pelanggar yang kedapatan memasang reklame tanpa izin berpotensi menghadapi sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) berupa denda hingga Rp50 juta, atau hukuman kurungan selama tiga bulan.
“Kami mengimbau seluruh penyelenggara reklame untuk segera mengurus perizinan dan menaati aturan yang berlaku,” pungkas Muksin, mewakili Satpol PP Tangsel.
(Jarkasih/Red)
























