Serpong Utara — 4 unit
Monash University di Alam Sutera, Serpong Utara — 4 unit
Skill Town di Pusdiklatnas, Serpong Utara — 12 unit
Cherrywood di Pusdiklatnas, Serpong Utara — 12 unit
Spanduk Aroma Rokok membentang di jalan Pusdiklatnas, Serpong Utara — 2 unit
Papan merek Botanica Bellisa ukuran 4×6 meter di Bintaro, Pondok Aren — 1 unit
T-Banner JIC di Pondok Aren — 1 unit
Papan iklan Sinarmas World Academy ukuran 4×6 meter di perempatan lampu merah Pondok Aren — 1 unit
“Selain mengganggu keindahan kota, reklame-reklame tersebut juga melanggar ketentuan izin pemasangan yang Perda Ketertiban Umum dan Perda Pajak Daerah atur,” tambah Muksin.
Pihaknya mengungkapkan, Satpol PP Tangsel secara berkelanjutan akan melakukan patroli dan penertiban serupa di area lain untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan.
“Kami mengimbau semua pihak agar segera mengurus izin reklame secara resmi. Jika kembali Satpol PP Tangsel temukan pihak melanggar, tindakan tegas akan kami berikan sesuai prosedur,” tutupnya.
(Jek/Red)















