kendaraan bermotor sedikitnya 10 kali di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang bersama dua rekan mereka yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Parikhesit menyebut A dan MD berperan sebagai joki, sedangkan dua pelaku buron bertugas sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan sasaran.
Sementara itu, DA dan FS mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMax di wilayah Tigaraksa bersama pelaku lain yang buron.
Hingga kini, penyidik terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan curanmor yang lebih luas.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi kinerja cepat Tim Resmob dalam mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, keberhasilan itu menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan, terutama Curanmor yang meresahkan masyarakat.
Jauhari juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tidak lepas dari dukungan dan informasi yang diberikan warga.
“Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat memiliki peran penting dalam pengungkapan berbagai tindak kriminal,” ujarnya.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Saat ini, penyidik masih memburu sejumlah tersangka yang masuk daftar pencarian orang. Para pelaku terancam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
(JAR)















