Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, pelaku berinisial S (42) diduga telah mencabuli anak tirinya sendiri berinisial AKM (12) yang masih duduk di bangku SD.
Aksi pencabulan ini sudah berlangsung sejak Januari 2022 di rumahnya di kawasan Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Terakhir tersangka melakukan perbuatan tersebut saat ibu korban tidur di kamar depan, sementara korban tidur di kamar depan.
Di saat itulah tersangka S mematikan semua lampu kecuali lampu dapur. Lalu tersangka mulai menggerayangi tubuh korban dan melepas pakaian korban dari atas sampai bawah.
“Kemudian tersangka menempelkan kemaluannya ke kemaluan korban, namun pada saat itu korban sempat merontak dan menendang tersangka,” ungkap Zulpan didampingi Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda dan Kanit PPA Tangsel, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (08/9/2022).
Kasat Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra menambahkan, korban tidak mendapat ancaman apapun dari tersangka karena korban takut untuk memberitahukan kepada ibu kandungnya yang merupakan istri dari tersangka.















