Korban baru menceritakan kepada sang ibu saat ayah tirinya pergi dari rumah. “Pada saat tersangka pergi dari rumah saat itulah korban bercerita kepada ibu kandungnya,” bebernya.
Akhirnya, sang ibu melaporkan hal yang menimpa anak kandungnya itu ke Polres Tangerang Selatan dan tersangka berhasil ditangkap pada Minggu (04/9/2022) lalu
Setelah mendapat laporan, polisi pun langsung bergerak memburu tersangka. Pelaku S berhasil ditangkap di Denpasar, Bali karena dia sempat dipindahtugaskan dalam pekerjaannya.
Kesehariannya, pelaku berprofesi sebagai tukang cukur rambut. “Jadi, pelaku ini pekerjaannya adalah tukang potong rambut,” sambung Zulpan. Atas perbuatannya, pelaku S dijerat pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun2022 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan pidana paling cepat 5 tahun paling lama 15 tahun. (WAL/RED/JEK)















