Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM- Polres Metro Tangerang Kota tetapkan sopir truk kontainer atau wing box yang ugal-ugalan hingga menabrak 16 kendaraan sebagai tersangka.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu (3/11/2024), setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Sabtu (2/11/2024), sopir truk berinisial JFN,24 itu dinyatakan sebagai tersangka.
Saat itu juga, lanjutnya, kepada yang bersangkutan di lakukan penahanan di Polres Metro Tangerang Kota.
Akibat perbuatannya, sambung Kapolres, tersangka di jerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp20 juta.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Seperti di ketahui, pada Kamis (31/10/2024) sore, sopir truk dengan nomor polisi B-9727-UEU itu telah ugal-ugalan hingga menabrak sepuluh mobil dan enam sepeda motor di sepanjang Jalan KH Hasyim Ashari, Cikokol, Kota Tangerang.
Sehingga, kata Kapolres menyebabkan enam korban luka-luka dan di rawat di sejumlah rumah sakit di Kota Tangerang
Seperti Rumah Sakit EMC, Sari Asih, RSUD Kota Tangerang, dan RSUD Kabupaten Tangerang.
“Dari enam korban luka-luka itu, empat di antaranya wanita dan dua orang lainnya laki-laki,” ujarnya.
Setelah di lakukan pemeriksaan secara medis kepada sopir truk yang di keroyok massa karena ugal-ugalan, terbukti bahwa sopir truk itu positif mengkonsumsi narkoba (methamphetamine).
“Hasil labnya demikian (positif), sehingga bila mengemudikan kendaraan sangat membahayakan,’ ungkap Kapolres (Cak)






















