JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Geger! Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi seru-serunya ngulik skandal duit panas di Kementerian Ketenakerjaan (Kemnaker). Kali ini, mereka fokus bongkar berapa sih ‘duit pelicin’ yang diminta buat ngurus izin Tenaga Kerja Asing (TKA).
Kemarin, Senin (23/6), tiga saksi penting udah dipanggil KPK buat dimintai keterangan. Mereka adalah:
* Peter Surya Wijaya alias Peter Chang, pemilik PT Samyang Indonesia yang jago urusan visa, mulai dari visa kerja, bisnis, sampai turis.
* Sucipto, Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia, perusahaan konstruksi yang juga nyediain jasa konsultan arsitektur.
* Yuli Pramujiyanti, Direktur PT Gria Visa Solusi, spesialis ngurus perizinan di Indonesia, terutama buat investor dan TKA yang sering pusing sama birokrasi.
“Para saksi hadir dan didalami terkait dengan permintaan dan besaran uang yang diminta dalam pengajuan izin penggunaan TKA,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, lewat keterangan tertulisnya Selasa (24/6).
Wah, makin jelas nih kalau ada permainan di balik izin-izin TKA. KPK sendiri udah ngendus praktik pemerasan dan gratifikasi terkait TKA ini sejak tahun 2012. Dan yang bikin melongo, dari tahun 2019-2024, uang yang terkumpul diduga mencapai angka fantastis: Rp53,7 Miliar! Edan!
Gak main-main, KPK juga udah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Nama-nama beken dari lingkungan Kemnaker ikut terseret, mulai dari:
* Suhartono, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
* Haryanto, yang tadinya Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024, eh malah naik jabatan jadi Dirjen Binapenta & PKK tahun 2024-2025.
* Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
* Devi Anggraeni, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang juga diangkat jadi Direktur PPTKA 2024-2025.
* Gatot Widiartono, yang posisinya bejibun: dari Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK, PPK PPTKA, sampai Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing.
* Dan tiga staf dari Direktorat PPTKA: Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Meskipun belum ditahan, para tersangka ini udah dicekal biar gak bisa kabur ke luar negeri selama enam bulan, mulai 4 Juni 2025. Mereka juga udah nyetor balik duit hasil kejahatan yang totalnya Rp5,4 Miliar ke KPK. (*/bbs)















