Ia berharap, dengan adanya penyertaan modal, PDAM dapat meningkatkan cakupan layanan air bersih kepada masyarakat, dan BPR Serang dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi daerah.
Terkait dengan perda CSR, bupati berharap perda ini dapat mengatur dan mengarahkan kegiatan CSR dari perusahaan-perusahaan di Kabupaten Serang agar lebih terarah dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Ia mencontohkan, program-program seperti perbaikan rumah tidak layak huni dapat disinergikan dengan kegiatan CSR perusahaan.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, yang memimpin rapat paripurna, berharap ketiga perda ini dapat segera diimplementasikan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Serang.
(RED)















