Kabupaten Serang, HALOBANTEN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang telah mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang pada tahun 2025.
Proses ini dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota dewan, serta pejabat dari Pemerintah Kabupaten Serang.
Ketiga perda yang disahkan terdiri dari dua raperda usulan bupati dan satu raperda prakarsa DPRD. Dua raperda usulan bupati, pertama Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Kedua, Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Serang pada Perumda Tirta Al Bantani dan Perusahaan Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang.
Satu perda prakarsa DPRD adalah tentang Corporate Social Responsibility (CSR).
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, menjelaskan bahwa perda penyertaan modal sangat penting untuk mendukung peningkatan pelayanan air bersih dan pengembangan BPR Serang.
Ia berharap, dengan adanya penyertaan modal, PDAM dapat meningkatkan cakupan layanan air bersih kepada masyarakat, dan BPR Serang dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi daerah.
Terkait dengan perda CSR, bupati berharap perda ini dapat mengatur dan mengarahkan kegiatan CSR dari perusahaan-perusahaan di Kabupaten Serang agar lebih terarah dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Ia mencontohkan, program-program seperti perbaikan rumah tidak layak huni dapat disinergikan dengan kegiatan CSR perusahaan.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, yang memimpin rapat paripurna, berharap ketiga perda ini dapat segera diimplementasikan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Serang.
(RED)
















