Serang, HALOBANTEN.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan UMP Banten 2026 sebesar Rp3.100.881,40 atau naik 6,74 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan UMP Banten 2026 tersebut berlangsung pada Rabu, 24 Desember 2025, setelah Gubernur Banten Andra Soni bertemu dengan perwakilan serikat buruh yang menyampaikan aspirasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.
Gubernur Andra Soni menyampaikan bahwa kenaikan UMP Banten 2026 bertujuan menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Menurutnya, kebijakan upah minimum tersebut perlu memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah secara menyeluruh.
Penetapan UMP Banten 2026 tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Banten juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 703 Tahun 2025 mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Keputusan Gubernur Nomor 704 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Andra Soni menjelaskan bahwa angka kenaikan UMP Banten 2026 berasal dari rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten serta usulan pemerintah kabupaten dan kota.
Ia menegaskan bahwa proses pembahasan berjalan secara independen tanpa campur tangan pemerintah provinsi terhadap rekomendasi yang muncul.
“Setelah seluruh dokumen lengkap, saya hanya menjalankan kewenangan untuk menandatangani keputusan tersebut,” ujar Andra Soni kepada awak media.
Gubernur Banten juga menyatakan komitmen untuk menghormati usulan pemerintah daerah terkait UMK dan UMSK.
Pemerintah provinsi hanya melakukan penyesuaian administratif seperti penulisan dan tata bahasa tanpa mengubah substansi nilai upah yang telah diajukan.
Peningkatan SDM dan Ekonomi Daerah
Selain kebijakan UMP Banten 2026, Andra Soni menyoroti upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai langkah jangka panjang untuk memperkuat daya saing tenaga kerja. Salah satu program yang telah berjalan ialah Sekolah Swasta Gratis yang saat ini menjangkau sekitar 65.000 peserta didik.
Ia berharap peningkatan upah minimum tahun 2026 berjalan seiring dengan target pertumbuhan ekonomi daerah hingga delapan persen, sekaligus menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Rincian Kenaikan Upah Minimum
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menyampaikan bahwa nilai UMP Banten 2026 sebesar Rp3.100.881,40 mengalami kenaikan dari UMP tahun 2025 yang berada pada angka Rp2.905.119,90.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 yang mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.
Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Banten Tahun 2026:
- Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (naik 6,67 persen)
- Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (naik 6,50 persen)
- Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (naik 6,31 persen)
- Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (naik 5,50 persen)
- Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19 (naik 6,61 persen)
- Kota Serang: Rp4.665.927,94 (naik 5,61 persen)
- Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06 (naik 4,79 persen)
- Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62 (naik 4,97 persen)
Sementara itu, besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 sebagai berikut:
- Kota Cilegon:
Sektor I Rp5.606.670,54; Sektor II Rp5.566.663,21; Sektor III Rp5.499.553,85 - Kota Tangerang:
Sektor I Rp5.777.364,08; Sektor II Rp5.561.387,86; Sektor III Rp5.480.396,77; Sektor IV Rp5.453.399,74 - Kabupaten Tangerang:
Sektor Ia Rp5.290.110,00; Sektor Ib Rp5.263.540,00; Sektor II Rp5.225.909,00; Sektor IIIa Rp5.242.278,00 - Kabupaten Serang:
Sektor I Rp5.345.521,19; Sektor II Rp5.290.521,19 - Kota Tangerang Selatan:
Sektor I Rp5.297.813,00; Sektor II Rp5.272.842,00 - Kabupaten Lebak:
Rp3.487.636,85 sebagai penetapan sektoral pertama pada tahun ini.

(Jarkasih/Red)






















