ialah Sekolah Swasta Gratis yang saat ini menjangkau sekitar 65.000 peserta didik.
Ia berharap peningkatan upah minimum tahun 2026 berjalan seiring dengan target pertumbuhan ekonomi daerah hingga delapan persen, sekaligus menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Rincian Kenaikan Upah Minimum
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menyampaikan bahwa nilai UMP Banten 2026 sebesar Rp3.100.881,40 mengalami kenaikan dari UMP tahun 2025 yang berada pada angka Rp2.905.119,90.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 yang mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.
Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Banten Tahun 2026:
- Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (naik 6,67 persen)
- Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (naik 6,50 persen)
- Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (naik 6,31 persen)
- Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (naik 5,50 persen)
- Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19 (naik 6,61 persen)
- Kota Serang: Rp4.665.927,94 (naik 5,61 persen)
- Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06 (naik 4,79 persen)
- Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62 (naik 4,97 persen)
Sementara itu, besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun















