News » BANTEN » Wanita Ini Laporkan Oknum Satpol PP Tangsel ke Polisi Soal Kasus Penipuan Rp 36 Juta

Wanita Ini Laporkan Oknum Satpol PP Tangsel ke Polisi Soal Kasus Penipuan Rp 36 Juta

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Seorang wanita berinisial NNV (32) melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai honorer Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Polres Metro Tangerang Kota.

Modusnya, terlapor menawarkan iming-iming pekerjaan kepada korban sebagai pegawai Satpol PP Tangsel. Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, korban diminta uang sebesar Rp36 juta oleh terlapor.

Namun setelah beberapa tahun berlalu hingga kini pekerjaan yang dijanjikan sebagai pegawai Satpol PP Tangsel tak kunjung didapatkan.

BACA JUGA

“Kejadiannya tahun 2021 lalu, saat itu saya diminta menyiapkan uang Rp35 juta, lamaran CV dan lainnya oleh AR,” ungkap NNV kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

NNV menceritakan, kala itu dia menyerahkan uang sesuai yang diminta oleh terlapor AR yakni sebesar Rp36 juta. Korban menyerahkan uang tersebut di rumah korban yang beralamat di komplek Polri, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang Banten.

Bahkan sebelum uang diserahkan, korban bersama dengan oknum anggota Satpol PP Tangsel itu sempat menghitung bersama uang tersebut.

Bukan hanya uang Rp36 juta, terlapor AR juga sempat minta uang Rp 1 juta dengan alasan sebagai uang rokok.

Korban mengaku percaya saja jika dirinya bakal diterima menjadi pegawai Satpol PP Tangsel dan menyerahkan uang tersebut. Bahkan terlapor AR juga menandatangani kwitansi bukti serah terima uang tersebut.

Hari berganti, bulan terus berlalu, namun korban tak juga mendapat kejelasan pekerjaan dari AR.

“Selama berbulan-bulan saya tanya, ‘Kok ga masuk-masuk ini?’ Berbulan-bulan saya dilempar-lempar, lama kelamaan malah tidak ada tanggung jawabnya,” katanya.

Sebaliknya, AR malah mengarahkan korban agar sabar menunggu perekrutan angkatan baru 2022.

Tapi selama tahun 2022 dirinya menunggu dari Februari 2022 sampai Mei, semua berlalu begitu saja tanpa ada kejelasan dari AR.

Selama masa menunggu itu, korban pun berusaha memburu AR untuk dimintai pertanggungjawaban. Dari hasil penelusuran terungkap ternyata AR bukan pemain tunggal.

AR diduga bersekongkol dengan dua temannya MA dan PP yang juga berstatus pegawai honorer Satpol PP Kota Tangsel. Ketiga oknum ini juga bekerja sama dengan nama lain, yakni N.

Lalu korban mendatangi rumah N. Dalam pertemuan itu terungkap ternyata N hanya seorang kader Posyandu. N menyebut bahwa berkas lamaran milik korban sudah sampai di meja Wali Kota Tangsel.

Bahkan N juga mengaku nama korban sudah ada di BKD. Hanya saja yang bisa membuka nama korban di BKD itu hanya wali kota.  “Saya cuma diminta tunggu arahan buat dipanggil,” kata korban menirukan ucapan N.

Namun ketika korban meminta uangnya dikembalikan, N menolaknya dengan alasan uang tersebut telah dibagi-bagikan. “Ga bisa, uang kamu sudah dibagi-bagi, karena saya masukin kamu lewat ajudan wali kota,” kata korban menirukan ucapan N lagi.

Sayangnya, orang terakhir yang dimaksud oleh N tidak dapat ditemui. Korban hanya bisa berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp, tapi itu pun hanya awalnya saja, selanjutnya nomor itu tidak aktif.

Korban Penipuan Lapor Polisi

Sejak saat itulah korban melihat banyak kejanggalan dan memutuskan melapor ke polisi Polres Metro Tangerang Kota pada 20 Maret 2023 dengan surat laporan bernomor LP/B/328/III/2023/SPKT/Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Setelah melapor, korban akhirnya mengetahui jika nama orang yang disebut oleh N ternyata nama palsu. Tapi berdasarkan informasi yang didapatnya dari kepolisian, orang tersebut juga diduga telah menerima uang Rp25 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan didapati informasi bahwa AR merupakan anggota berstatus non PNS, bertugas di bagian ketertiban umum (Tribum).

“AR anggota berstatus non PNS, tugasnya di bidang Tibum,” ujar Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin kepada wartawan.

Menurut Taufik, kasus dugaan penipuan itu terjadi ketika ada pembukaan penerimaan calon anggota Satpol PP Tangsel sebanyak 100 orang.

Dalam kasus ini, pihaknya telah menegur dan mengarahkan AR untuk segera menyelesaikannya, namun korbannya sudah lebih dulu menempuh jalur hukum.

Taufik menyatakan sudah melakukan pemeriksaan internal terhadap ketiga anak buahnya yakni AR, MA dan PP. Ketiga pegawai honorer itu juga sudah memenuhi panggilan kepolisian.

Terlapor AR Masih Berdinas di Satpol PP Tangsel

Kasus ini juga mendapat tanggapan dari Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Selatan Sapta Mulyana. Dia membantah adanya permintaan atau pungutan uang kepada calon pelamar saat penerimaan calon pegawai di Satpol PP Kota Tangsel Banten.

Dia juga meyakini dan dengan tegas mengatakan bahwa Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie sama sekali tidak mengetahui terkait lamaran itu.

“Kalau pun seandainya lamaran korban itu ditujukan ke Satpol PP Tangsel, kita sebagai pimpinan saja tidak ada yang mengetahui. Jadi keterangan soal lamaran itu sudah sampai ke meja pak wali kota Tangsel sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Sapta, Selasa (17/10/2023).

Terkait kausu ini, Satpol PP Kota Tangsel akan menindak tegas terhadap oknum pegawainya yang melakukan pelanggaran indisipliner. Tindakan itu sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak kerja.

Meski akan menindak tegas, Sapta mengakui oknum berinisial AR hingga kini masih berdinas di Satpol PP Kota Tangsel.

Sapta berdalih belum memberikan tindakan tegas terhadap anak buahnya itu karena pihaknya masih menunggu kepastian hukum.

“Kenapa belum kami berhentikan? Pertama karena kasus ini masih dalam proses hukum oleh pihak kepolisian,” kata Sapta.

Kemudian yang kedua, pihaknya tidak bisa gegabah karena karena informasi ini mengaitkan dengan Lembaga Satpol PP Tangsel.

Saksi N Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi

Dihubungi terpisah, Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, Komisaris Aryono mengatakan bahwa penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah dua kali memanggil N, salah satu saksi atas kasus penipuan tersebut. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan alasan apapun.

Aryono menegaskan bahwa N terancam bakal dijemput paksa lantaran yang bersangkutan tidak kooperatif. “Polres Metro Tangerang Kota akan melakukan tindakan membuat surat perintah membawa paksa terhadap N,” tegasnya.

Pemanggilan terhadap N untuk diambil keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan tersebut.

Selanjutnya penyidik akan lakukan gelar perkara untuk penetapan status tersangka dalam perkara ini. (Red)

BERITA LAINNYA