Wanita IRT Bawa Kabur 7 Mobil Rental

Jakarta, HALOBANTEN.COM- Seorang wanita berinisial IS diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Kalideres Jakarta Barat. Ibu Rumah Tangga (IRT) ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan tujuh unit mobil rental.

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, pelaku berhasil kami amankan setelah kami menerima laporan terkait pelaku melakukan penyewaan terhadap sejumlah mobil rental.

“Setelah menyewa mobil tersebut bukannya dikembalikan melainkan oleh pelaku dibawa kabur,” ujar Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Senin (05/9/2022).

BACA JUGA

Atas kejadian ini korban ada 10 orang, namun yang melaporkan hanya 1 orang. Pelaku melakukan penyewaan terhadap sejumlah rental mobil, ada harian dan mingguan.

”Sasaran pelaku adalah orang yang sudah dikenalinya sehingga dapat dengan mudah memperdayai korban,” terang Syafri

Kemudian pelaku menjual mobil rental tersebut secara putus dan ada juga yang digadai. Uang hasil kejahatannya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Ada juga yang disimpan, lalu dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan dengan mencari sasaran korban lainnya

Dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya berupa 1 satu Buku BPKB mobil Suzuki Pick Up milik korban, 1 unit Mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9586-TAB warna hitam, 1 unit Mobil Daihatsu Xenia Nopol B-1880-WMN warna abu-abu, 1 unit Mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9461-FAT warna hitam, 1 unit Mobil Suzuki Granmax Fan Nopol B-9526-WCB warna putih, 1 unit Mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9909-RI warna hitam, 1 unit Mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9695-BAW warna hitam dan 1 unit Mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9021-BAT warna hitam.

Syafri menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari perbuatan pelaku agar segera mendatangi polsek Kalideres untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan miliknya.

“Bagi yang merasa kehilangan untuk segera mendatangi dan membawa kelengkapan administrasinya,” ucapnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal Penipuan dan atau Penggelapan” sebagai mana diatur dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. (Wal/Red)

BERITA LAINNYA