Tangerang, HALOBANTEN.COM – Seorang wanita warga negara Rusia diduga buka jasa prostitusi nonline di Tangerang, Banten.
Tidak tanggung-tanggung, dia membuka tarif untuk satu kali melayani kliennya sebesar Rp4 juta.
Wanita berinisial ZPR (31) itupun ditangkap petugas kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
Penangkapan Wanita warga negara Rusia ini dilakukan setelah petugas Imigrasi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya praktek prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Kota Tangerang Banten.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Banten, Ujo Sujoto, mengungkapkan, awalnya, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya keberadaan wanita warga negara asing yang diduga menerima layanan prostitusi online di salah satu hotel di Kota Tangerang Banten.
“Lalu Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, mengecek ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Ujo Sujato, kepada awak media, Jumat (26/5/2023).
Ujo Sujoto, mengatakan bahwa ZPR sudah dua kali masuk ke Indonesia, yaitu pada 2020 dan 2023.
Penangkapan terhadap ZPR merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian.
“Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan bangsa dan negara dan tidak mengganggu keamanan atau kedaulatan RI, yang diberikan izin tinggal untuk berada atau bertempat tinggal dan untuk berkegiatan di seluruh wilayah Republik Indonesia,” ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama, menegaskan, Wanita warga negara Rusia itu membuka layanan prostitusi online sehari setelah dia sampai di Indonesia.
Menurutnya, Wanita warga negara Rusia berinisial ZPR dipergoki di sebuah hotel di kawasan Kota Tangerang pada Rabu, 24 Mei 2023.
Dalam proses pengamanan, wanita warga negara Rusia itu tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (Paspor) maupun Izin Tinggal Keimigrasiannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui ZPR memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arival) dengan masa berlaku 30 hari, melalui Bandara Soekarno Hatta Tangerang pada 23 Mei 2023.
“Saat diamankan petugas, ZPR diketahui memberikan tarif sebesar Rp 4 juta kepada kliennya,” jelasnya.
ZPR berhasil diringkus melalui aksi penyamaran yang dilakukan oleh Petugas Kantor Imigrasi Tangerang.
Dalam praktiknya, ZPR bekerja sendiri dengan memanfaatkan salah satu situs web prostitusi online Internasional untuk mendapatkan keuntungan selama berada di wilayah Indonesia.
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp4 juta, telepon genggam, alat kontrasepsi, pelumas dan paspor Rusia.
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Tangerang, Oni Armadya menambahkan, pelaku mengaku memiliki banyak teman di Bali.
Atas perbuatannya, pelaku terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 Jo. 122 huruf (a), pelaku terancam dideportasi dan penangkalan.
(Jek)















