Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), Banten, terbitkan surat edaran terkait operasional warung makan selama bulan Ramadan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Bambang Noertjahjo, menyatakan bahwa warung makan diperbolehkan buka.
Namun harus menutup tempat makannya dengan kain atau gorden pada waktu tertentu.
“Warung makan tadi disepakati melalui surat edaran, disepakatinya warung boleh buka tapi sampai dengan jam 5 harus tertutup dengan gorden kek, kain,” ujar Bambang Noertjahjo, Rabu (26/2/2025).
Bambang menambahkan bahwa aturan tersebut dibuat agar tetap menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Namun, ia juga menegaskan bahwa tidak ada batasan jam operasional bagi warung makan selama bulan Ramadan.
Meski demikian, para pedagang diimbau untuk menaati aturan yang telah ditetapkan, khususnya dalam menutup tempat makan dengan alat yang telah ditentukan.
“Nanti kalau kita atur ditutup oleh a, b, c repot lagi,” ujarnya.
Panti Pijat dan Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup
Selain mengatur operasional warung makan, pemerintah juga menetapkan bahwa tempat hiburan malam dan panti pijat akan ditutup selama bulan Ramadan.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta menghormati bulan suci bagi umat Muslim.
“Kita sepakat kita akan bikin tim pantau khusus pelaksanaan surat edaran dan juga penyakit masyarakat,” ujar Bambang.
Tim ini akan bertugas memastikan aturan yang telah ditetapkan benar-benar diterapkan di lapangan.
Ia juga menegaskan bahwa pihak berwenang akan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Jika ditemukan pelanggaran, maka akan ada sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha atau individu yang tidak mematuhi aturan.
Aturan ini dibuat sebagai bentuk keseimbangan antara kebebasan berdagang dan penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Pemerintah berharap masyarakat dan para pedagang dapat bekerja sama dalam menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan semua pihak dapat saling menghormati dan menjaga ketertiban, sehingga bulan Ramadan dapat dijalani dengan penuh ketenangan dan khusyuk.
Reporter: Alif Azhar















