“Dana desa dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, seperti program prioritas desa, pemulihan ekonomi dan ketahanan pangan masyarakat desa melalui prosedur yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Dia mengapresiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang yang telah membangun Sistem Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa secara non tunai sehingga diharapkan pengelolaan keuangan
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten R Bimo Gunung Abdul Kadir menambahkan, berdasarkan prinsip pengelolaan dana desa, bagian tak terpisahkan dari seluruh kegiatan yang menggunakan dana desa harus direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa.
“Dana desa harus digunakan secara terarah, ekonomis, efisien, efektif, akuntabel dan berkeadilan bagi masyarakat desa,” kata Bimo. (Jek)















