Jakarta, HALOBANTEN.COM – Sebanyak 39 daerah tak mampu bayar gaji PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Hal itu menjadi perhatian pemerintah pusat setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkap kondisi fiskal sejumlah pemerintah daerah yang mengalami tekanan akibat tingginya belanja pegawai. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah mempertimbangkan penambahan Transfer ke Daerah (TKD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pernyataan itu Tito sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026). Menurutnya, puluhan daerah tersebut menghadapi keterbatasan kemampuan anggaran karena porsi belanja pegawai telah melampaui 50 persen dari total APBD.
“Kalau tidak salah ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Jika hanya mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tentu akan berat. Karena itu, salah satu opsi yakni penambahan melalui Transfer ke Daerah,” kata Tito.
Belanja Pegawai Lebihi 50 Persen APBD
Tito menjelaskan beberapa daerah yang memerlukan perhatian khusus antara lain Provinsi Sulawesi Tengah dengan porsi belanja pegawai mencapai 56,65 persen dari APBD. Selain itu, Kabupaten Donggala mencatat angka 53,1 persen, sedangkan Kabupaten Sigi mencapai sekitar 60 persen.
Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan solusi bersama agar pemerintah daerah tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur, termasuk PPPK, tanpa mengganggu program pembangunan lainnya.
Karena itu, pemerintah terus mendorong penyesuaian struktur belanja daerah agar lebih sehat dan berkelanjutan.
Sementara itu, pemerintah tetap berpegang pada ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam aturan tersebut menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD.
Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan hingga saat ini masih terdapat 367 kabupaten dengan porsi belanja pegawai di atas 30 persen. Sebaliknya, hanya 48 kabupaten yang telah berada pada batas ideal sesuai amanat regulasi.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap alokasi anggaran daerah menjadi lebih seimbang. Sehingga ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan dapat meningkat.
Rencananya, penerapan penuh ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen mulai berlaku pada 5 Januari 2027.
(SUR)






























