Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan solusi bersama agar pemerintah daerah tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur, termasuk PPPK, tanpa mengganggu program pembangunan lainnya.
Karena itu, pemerintah terus mendorong penyesuaian struktur belanja daerah agar lebih sehat dan berkelanjutan.
Sementara itu, pemerintah tetap berpegang pada ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam aturan tersebut menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD.
Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan hingga saat ini masih terdapat 367 kabupaten dengan porsi belanja pegawai di atas 30 persen. Sebaliknya, hanya 48 kabupaten yang telah berada pada batas ideal sesuai amanat regulasi.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap alokasi anggaran daerah menjadi lebih seimbang. Sehingga ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan dapat meningkat.
Rencananya, penerapan penuh ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen mulai berlaku pada 5 Januari 2027.
(SUR)















