Serang, HALOBANTEN.COM- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, memvonis Engkos Kosasih Samanhudi, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten 16 bulan penjara.
Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 1.800 unit komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018 silam.
Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo dalam amar putusannya mengatakan, Engkos Kosasih terbukti melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat pelanggaran itu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan, denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.















