Majelis hakim juga memvonis mantan Sekretaris Disdikbud Banten Ardius Prihantono dengan hukuman yang sama. Sementara, mantan Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI), Sahat Manahan Sihombing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta atau diganti kurungan selama dua bulan.
Sahat juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar. Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, uang itu sudah dibayarkan dan dititipkan kepada jaksa untuk dikembalikan kepada negara.
Selain itu, majelis hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa Komisaris PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM), Ucu Supriatna. Ucu divonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa yanni pidana penjara selama 1,5 tahun dan Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan itu, Mantan Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Engkos Kosasih Samanhudi mengaku masih pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia” kata Engkos yang menghadiri persidangan melalui Daring.















