Serang, HALOBANTEN.COM– Sebanyak 36 orang pelaku kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus tim Ditresnarkoba Polda Banten bersama Satresnarkoba Polres jajaran. Penangkapan puluhan pelaku itu merupakan hasil pengungkapan 27 kasus dalam sepekan terakhir.
“Terhitung selama 7 hari sejak Senin (22/8/2022) sampai dengan Minggu (28/8/2022) Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kabidhumas Polda Banten diwakilkan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Meryadi, saat press konference terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, di Mapolda Banten di Serang, Senin (29/8/2022).
Antara lain, enam kasus dari Ditresnarkoba Polda Banten, Polresta Tangerang 11 kasus. Polres Pandeglang dan Polres Lebak masing-masing 3 kasus. Polresta Serang Kota dan Polres Cilegon masing-masing 2 kasus.
Dari 27 kasus yang berhasil diungkap, pihaknya telah meringkus sebanyak 36 tersangka. Masing-masing oleh Ditresnarkoba Polda Banten 9 tersangka, Polresta Tangerang 16 tersangka, Polresta Serang Kota 2 tersangka, Polresta Pandeglang 4 tersangka, Polres Lebak 3 tersangka, Polres Cilegon 2 tersangka.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, narkotika jenis sabu 143,03 gram, ganja 79,38 gram, psikotropika 136 butir, Obat daftar G 71,993 butir yang terdiri dari Heximer, Tramadol dan Trihexyphenidyl.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 5 tahun.
Kemudian, penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 5 tahun.
Wadirnarkoba Polda Banten AKBP Niko Setiawan menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan puluhan ribu obat keras daftar G, yakni Hexymer 33.245 butir, Tramadol 35.965 butir, dan Trihexyphenidyl 2.200 butir. Barang bukti tersebut hasil dari pengungkapan yang dilakukan dari empat TKP berbeda, yaitu di Pandeglang, Lebak, Palmerah dan Tambora Jakarta Barat.
“Ada tiga pelaku yang diamnakan dalam pengungkapan ini,” jelas Nico.
Niko menambahkan bahwa Polres Serang turut mengungkap ladang ganja seluas lebih kurang 3 hektare di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada Minggu (28/08/2022). “Saat ini masih dilakukan pengembangan kasus,” kata Niko. (mg1)























