Jakarta, HALOBANTEN.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat aliar Brigadir J, Senin (17/10/2022).
Seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dihadirkan dalam persidangan.
Para tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dan Kuat Ma’ruf (KM).
Namun Bharada E menjalani persidangan terpisah dengan empat tersangka lain. Bharada E akan disidang pada Selasa (18/10/2022).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya. Salah satunya terkait kronologi kasus pembunuhan berencana oleh para terdakwa terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada E untuk melepaskan tembakan kepada Brigadir J.
Bharada E lantas melepaskan tiga atau empat tembakan ke tubuh Brigadir J hingga dia terkapar.
“Penembakan tersebut menimbulkan luka tembak masuk pada sisi dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga kedelapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada punggung,” tulis jaksa mengutip laporan visum Brigadir J.
“Luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan, luka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kanan, luka tembak masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang telah menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri,” lanjut penjelasan jaksa dalam dakwaan.
Menurut dakwaan jaksa, Brigadir J belum meninggal setelah menerima tembakan dari Bharada E itu. Dia masih bergerak-gerak kesakitan dalam posisi tertelungkup.
JPU menegaskan dalam dakwaannya, penyebab kematian Brigadir J adalah akibat tembakan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo menghampiri Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi.
Brigadir J saat itu dalam kondisi tertelungkup dan masih bergerak-gerak kesakitan.
Ferdy Sambo Tembak Bagian Kepala Brigadir J
Lalu untuk memastikan korban benar-benar tidak bernyawa, Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak Brigadir J sebanyak satu kali.
Tembakan Ferdy Sambo mengenai tepat di kepala bagian belakang sisi kiri Yosua hingga korban meninggal dunia.
Tembakan Ferdy Sambo itu, mengakibatkan luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar korban.
Peluru itu telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.
Hal itu menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.
Setelah itu, Sambo disebut melepaskan tembakan ke arah dinding di atas tangga dengan menggunakan pistol HS milik Yosua.
Sambo lantas meletakkan pistol tersebut di tangan kiri Yosua dan menembakkan pistol itu ke arah tembok di atas televisi.
“Dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” papar jaksa dalam dakwaanya. (DAR/RED)































