Tangerang, HALOBANTEN.COM – Seorang ayah cabuli anak tirinya sendiri hingga hamil di Tangerang Banten.
Aksi bejad itupun terungkap oleh istri pelaku yang juga ibu kandung korban. Sang istri kemudian melaporkan suaminya itu ke polisi.
Polres Metro Tangerang Kota pun langsung menangkap H (38), pelaku pencabulan terhadap anak tirinya sendiri di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku berinisial H. Sedangkan korban berinisial KR (16).
“Kami amankan pelaku pada Sabtu, 3 Desember 2022 setelah keluarga menyerahkan kasus itu ke kami,” ujar Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (9/12/2022).
Menurut Zain, pelaku melakukan aksi bejad itu saat korban KR (16) sedang tidur.
Korban juga mengaku tidak berani mengadukan perbuatan ayah tirinya karena takut.
“Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar,” ucapnya.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu kandung korban curiga melihat ada perubahan pada fisik anaknya.
Perubahan terlihat pada bagian perut korban yang semakin membesar seperti orang hamil.
Melihat perubahan itu, sang ibu mengajak korban untuk melakukan tes kehamilan.
Alangkah terkejutnya sang ibu saat mengetahui hasil tes ternyata anaknya hamil dengan usia kandungan 31 minggu.
Saat sang ibu menanyai lebih lanjut, korban mengaku bahwa selama ini pelaku kerap menyetubuhinya saat sedang tidur.
Korban sendiri mengaku tidak mengetahui jika sedang hamil. Karena kepolosannya, korban hanya menganggap badannya bertambah gemuk.
Ibu korban yang mengetahui sang anak hamili oleh suami tirinya pun tak terima, lalu melaporkan pelaku ke Polres Metro Tangerang Kota.
Atas perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Juncto Pasal 81 Ayat (1) UUU No.17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (JEK)















