Tangerang, HALOBANTEN.COM – Satpol PP Kabupaten Tangerang segel Cafe & Resto di Cisoka, Senin (20/03/2023) dini hari.
“Kami melakukan penindakan berupa penyegelan karena Cafe & Resto di Desa Cibugel Kecamatan Cisoka tersebut karena telah menyediakan sebuah Room Karaoke dan tidak memiliki izin,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi.
Dia menjelaskan, Satpol PP menyegel dua room karaoke. Dalam operasi itu, petugas juga mendapati perempuan pemandu karaoke sebanyak empat orang dan menemukan minuman keras.
Penyegelan ini atas aduan masyarkat terhadap keberadaan tempat karaoke di Cafe & Resto tersebut tetapi tidak mengantongi dokumen perizinan yang lengkap.
Fachrul Rozi mengatakan, selain menanggapi aduan masyarakat, operasi ini juga untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang.
Fachrul juga mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut petugas juga melakukan beberapa pengawasan di beberapa lokasi diantaranya wilayah Bunder, Kecamatan Cikupa, Perum Kirana Surya, Kecamatan Solear, serta warung kopi yang berada di lingkup Kantor Pos, Kecamatan Tigaraksa.















