Tangerang, HALOBANTEN.COM – Satpol PP Kabupaten Tangerang menyidang 35 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang melalui Sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Puluhan pelanggar Perda Kabupaten Tangerang tersebut jalani sidang Tipiring di Ruang Rapat Praja Wibawa II, Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (18/07/2023).
Kejaksaan Negeri Tangerang dan Pengadilan Negeri Tangerang turun langsung melakukan sidang Tipiring ini.
Jalannya sidang disaksikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, salah satu pelanggar Perda yang jalani sidang Tipiring ini yakni pemilik depot jamu.
Pelaku melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Dalam menjalankan usahanya, Satpol PP Kabupaten Tangerang mendapati tempat usaha depot jamu ini kerap berjualan minuman beralkohol yang dilarang oleh Pemkab Tangerang dan tidak memiliki izin.
” Kami berharap Sidang Tipiring ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar yang tidak mentaati Perda Kabupaten Tangerang,” katanya.
Dari 35 pelaku usaha yang melanggar, sebanyak 13 pelanggar di antaranya sudah mengikuti sidang Tipiring.
Sisanya akan diarahkan untuk menyelesaikan denda pidana sesuai putusan hakim yakni sebesar Rp250 ribu atau kurungan penjara selama tujuh hari.
(Red)















