Jakarta, HALOBANTEN.COM – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinyatakan diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar etik berat oleh MKMK soal konflik kepentingan dalam putusan MK terkait syarat minimal usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI.
Pemberhentian Anwar Usman sebagai hakim MK diputuskan oleh Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, di Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor (Anwar Usman, Red),” ujar Jimly dalam amar putusannya.
Jimly mengatakan, hakim terlapor (Anwar Usman, Red) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
MKMK menilai, kata Jimly, Anwar Usman sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Putusan itu diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar Usman dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar Usman.
Di antara sembilan hakim MK, Anwar Usman diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik tersebut.
Putusan MKMK ini merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK.
Terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.
Sanksi yang diberikan MKMK diberikan berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat. (Red)















