Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin mengeluarkan surat edaran (SE) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya, agar tidak terlibat politik praktis di Pilkada yang berlangsung 27 November 2024 nanti.
SE dengan Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 itu dikeluarkan, selain mengacu pada perundang-undangan Pemilu dan netralitas ASN, juga untuk menjaga kondusifitas dan suksesnya pesta demokrasi.
Untuk itu, katanya, bagi ASN yang akan mencalonkan atau di calonkan sebagai kepala daerah wajib mengundurkan diri setelah di tetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pj juga mengimbau kepada seluruh ASN agar tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa Pemilu.
“ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (16/5/2024).
ASN juga tidak boleh menjadi anggota partai politik, mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai politik atau atribut ASN.
Bahkan juga tidak boleh menggiring ASN lain untuk menjadi peserta kampanye.
Serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Tidak boleh juga mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon
Termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS.
Bagi ASN yang melanggar, kata Pj, akan mendapat sanksi tegas.
“ASN yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Pj berharap SE dapat di jadikan sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai ASN selama masa Pilkada.
“Saya berharap para ASN di Kota Tangerang dapat mengikuti aturan ini,” paparnya.
Dengan tujuan untuk menciptakan Pemilu yang damai, aman dan sukses di Kota Tangerang. (Cak)

























