Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin mengeluarkan surat edaran (SE) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya, agar tidak terlibat politik praktis di Pilkada yang berlangsung 27 November 2024 nanti.
SE dengan Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 itu dikeluarkan, selain mengacu pada perundang-undangan Pemilu dan netralitas ASN, juga untuk menjaga kondusifitas dan suksesnya pesta demokrasi.
Untuk itu, katanya, bagi ASN yang akan mencalonkan atau di calonkan sebagai kepala daerah wajib mengundurkan diri setelah di tetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pj juga mengimbau kepada seluruh ASN agar tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa Pemilu.
“ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (16/5/2024).
ASN juga tidak boleh menjadi anggota partai politik, mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai politik atau atribut ASN.
Bahkan juga tidak boleh menggiring ASN lain untuk menjadi peserta kampanye.















