Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan barang bukti di Pelataran Kantor Kejari Kota Tangerang, Selasa (21/5/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejari Kota Tangerang I Ketut Maha Agung, Kapolres Metro Tangerang Kota Zain Dwi Nugraha dan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Fahmiron.
Kapala Kejari Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung melalui Kepala Seksi Barang Bukti, Siwi Utomo mengatakan, pemusnahan itu berasal dari barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus sebanyak 216 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum (inkrah)
” Barang bukti ini kami musnahkan karena sudah berkekuatan hukum atau inkrah,’ kata Siwi Utomo
Adapun barang bukti yang di musnahkan dari perkara Desember 2023 hingga Mei 2024 yaitu, narkotika jenis sabu seberat 3.259,6431 gram, jenis ganja seberat 2.384,9636 gram dan tembakau sintetis gorila seberat 1.893,8472 gram.
Selain itu, sambungnya, obat Eximer sebanyak 3.177 butir, Tramadol sebanyak 9.764 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 1.911 butir, Nimetazepam seberat 1.933 gram, Delta 9 Tetrahydrocannabinol seberat 1.603 gram.















