News » BANTEN » Ribuan Buruh Tangerang Geruduk Kantor Bupati, Tolak SE Disnaker yang Dianggap Batasi Kebebasan Berekspresi

Ribuan Buruh Tangerang Geruduk Kantor Bupati, Tolak SE Disnaker yang Dianggap Batasi Kebebasan Berekspresi

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Ribuan buruh dari berbagai aliansi di Kabupaten Tangerang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (22/05/2024).

Mereka menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Nomor: 560/3464-Disnaker/2023 yang dianggap membatasi hak dan kebebasan mereka dalam berserikat.

Aksi unjuk rasa ini diwarnai dengan long march dari berbagai titik menuju Kantor Bupati Tangerang.

BACA JUGA

Massa buruh juga menggunakan mobil komando untuk menyampaikan aspirasinya.

Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Nusantara Kasbi (FSPN Kasbi), Ade Mudiar Warman, dalam orasinya menyampaikan bahwa SE Disnaker tersebut telah mengekang hak buruh dalam membentuk serikat pekerja.

“SE ini membatasi hak kami untuk berserikat dan berekspresi. Kami menuntut agar SE ini segera dicabut,” tegas Ade.

Salah satu poin yang disoroti dalam SE tersebut adalah persyaratan bagi pekerja yang ingin membentuk serikat pekerja, yaitu harus mendapatkan surat keterangan dari perusahaan.

Hal ini dianggap sebagai bentuk birokrasi yang berbelit-belit dan menghambat hak buruh.

Selain menuntut pencabutan SE Disnaker, massa buruh juga meminta agar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Kabupaten Tangerang dicopot dari jabatannya.

Ketua DPC FSP LEM SPSI, Suhendra, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk perlawanan buruh terhadap kebijakan yang tidak berpihak pada mereka.

“Kami meminta Bupati Tangerang untuk segera mencabut SE Disnaker dan mencopot Kadisnaker dan Kabid HI yang telah membuat kegaduhan,” tegas Suhendra.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan tertib dan damai. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab Tangerang terkait tuntutan para buruh. (Red)

BERITA LAINNYA