News » Berita Terkini » ART Nekat Lompat Dari Rumah Majikannya di Tangerang Meninggal Karena Luka Dalam 

ART Nekat Lompat Dari Rumah Majikannya di Tangerang Meninggal Karena Luka Dalam 

Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM –  Setelah mendapat perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang, asisten rumah tangga (ART) atas nama Cici, (16) yang lompat dari atap rumah majikannya di Cimone, Kota Tangerang meninggal dunia.

Korban meninggal dunia pada Rabu (5/6) sekitar pukul 14.18 WIB, karena mengalami luka dalam dan patah tulang di bagian punggung.

“Ya, korban luka dalam hingga mengalami sesak napas,” kata Plt Dirut RSUD Kabupaten Tangerang, Endang Widyastiwi.

Selain itu, lanjutnya, korban juga mengalami patah tulang di bagian punggung karena benturan.

Kini, ungkap Endang, jenazah korban masih berada di ruang mayat RSUD Kabupaten Tangerang untuk diserahkan kepada keluarganya.

Peristiwa itu terjadi karena korban mencoba bunuh diri dengan cara lompat dari lantai tiga rumah majikannya di Cimone pada Rabu 29 Mei 2024 lalu.

Korban nekat mengakhiri hidupnya lantaran di duga depresi karena sering mendapat perlakuan kasar dari majikannya.

Selain itu juga, selama empat bulan kerja, korban tidak di gaji.

Hal itu di benarkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zein Dwi Nugroho.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka dan 2 DPO

Bahkan dalam kejadian tersebut, paparnya, petugas telah menjadikan tiga orang tersangka, yaitu J penyalur ART, LA majikan, dan K pemalsu KTP korban yang berusia 16 tahun menjadi 21 tahun.

Selain itu, lanjutnya petugas juga memasukkan dua orang lainnya sebagai DPO. mereka adalah R dan A.

“Kedua orang ini kami jadikan DPO karena mereka di duga kerap menyakiti korban,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka   di jerat  dengan Pasal 2 UU RI No. 21 th 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak

Dan Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo.

Pasal 185 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.

Dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (Cak)