Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Sebuah rumah kontrakan di kawasan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Senin malam (1/7/2024) digerebek Polisi.
Selain mengamankan sabu sebanyak 72 Kilogram dalam kemasan teh cina warna hijau yang tersimpan di rumah petakan tersebut, petugas juga menggelandang dua orang yang di duga sebagai kurir dalam jaringan narkoba itu.
Mereka adalah R (29) dan A (19). “Ya, selain mengamankan 72 Kilogram sabu, kami juga menangkap dua orang yang di duga terlibat dalam jaringan narkoba,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Hengki di sela-sela penggerebekan.
Lebih jauh Hengki menjelaskan, penggerebekan terhadap rumah kontrakan yang menjadi gudang penyimpanan sabu, berawal dari penangkapan seorang pengedar di Jakarta.
Dari yang bersangkutan, lanjutnya, petugas menyita barang bukti seberat satu kilogram sabu.
Begitu di kembangkan, sambungnya, barang haram tersebut mengarah ke wilayah Ciledug, Kota Tangerang.
Akibatnya, dua orang yang di duga sebagai kurir dalam jaringan itu di ciduk.
Salah satu di antara mereka yang berinisial R, papar Hengky, merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada Januari 2024 lalu.
” R merupakan residivis yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba,” tandasnya sembari menambahkan kasus itu masih dalam pengembangan petugas. (Cak)















