Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Selama seminggu pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024, Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan berhasil menindak 256 pelanggar lalu lintas.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Tangsel, AKP M. Agil Sachril, Senin (21/10/2024).
Dari total pelanggaran yang ditindak, sebanyak 46 pelanggar dijatuhi tilang elektronik (e-TLE) karena berbagai pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm SNI dan melanggar marka jalan. Sementara itu, 210 pelanggar lainnya diberikan teguran.
“Pelanggaran yang paling menonjol adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan melanggar marka jalan,” ujar Agil.
Selain itu, polisi juga menindak pengendara yang melawan arus, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, tidak melengkapi surat-surat kendaraan, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Operasi Zebra Jaya yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Polisi berharap dengan adanya operasi ini, angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Mari bersama-sama menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya,” pungkas Agil. (Jarkasih)















