Lebak, HALOBANTEN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akhirnya berhasil menangkap seorang pria lanjut usia (Lansia) buronan kasus tindak pidana perlindungan anak.
Terpidana atas nama Suherman, yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), meringkuk kembali ke dalam jeruji besi setelah penangkapan dramatis di Lebak, Banten.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna, mengungkapkan penangkapan buronan ini berlangsung Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 10.20 WIB.
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Banten, berkolaborasi dengan Tim Kejaksaan Negeri Lebak, menemukan lokasi persembunyian Suherman di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Saketi, Kecamatan Malingping, Lebak.
“Pria yang kini berusia 72 tahun ini menyandang status DPO Kejaksaan Negeri Lebak,” ungkap Rangga dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).
Suherman kooperatif saat petugas mengamankannya, membuat proses penangkapan berjalan tanpa hambatan.
Setelah penangkapan, tim segera menyerahkan terpidana kepada Jaksa Eksekutor pada Kejari Lebak guna melaksanakan proses hukum lebih lanjut.
Identitas dan Kasus Hukum Terpidana
Suherman tercatat lahir di Lebak, 5 Maret 1952, dengan pekerjaan sebagai buruh. Alamatnya mencakup Kampung Bojong Kiray Rt.24/05 Desa Kertajaya, Banjarsari, Lebak. Alamat kedua yakni Kampung Cipendeuy Rt.16/04 Desa Muncang Kopong, Cikulur, Lebak.
Pengadilan Negeri Rangkasbitung telah menyatakan Suherman bersalah melalui Putusan Nomor: 143/Pid.Sus/2021/PN Rkb tanggal 18 November 2021.
Putusan itu membuktikan bahwa Suherman terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) UU No. 17/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, sesuai dakwaan Alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta dengan subsider kurungan selama tiga bulan.
Pelarian Pasca-Putusan Tetap
Suherman menyandang status tahanan kota saat PN Rangkasbitung mengeluarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa memanggilnya secara patut sebanyak tiga kali, berturut-turut pada 3-13 dan 23 Desember 2021, untuk menjalani eksekusi hukuman.
Sayangnya, Suherman mengabaikan seluruh panggilan tersebut. Sikap tidak mengindahkan panggilan jaksa ini mendorong Kejari Lebak menerbitkan Surat DPO atas nama Suherman pada 30 Desember 2021. Upaya pelarian Suherman kini berakhir setelah Tim Tabur Kejati Banten berhasil mengakhirinya.
(Jek/Red)















