News » BANTEN » TANGERANG RAYA

Penanganan Dualisme PWI di Banten Dinilai Sepihak, PWI Tangsel dan Kabupaten Tangerang Minta Pusat Ambil Alih

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polemik dualisme kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Banten kembali memanas. Sejumlah pihak menilai, langkah penyelesaian yang PWI Banten lakukan justru terkesan sepihak tanpa melibatkan seluruh pihak yang terkena dualisme tersebut.

Persoalan ini mencuat setelah PWI Banten menggelar rapat pleno pada Sabtu (11/10/2025) di Kota Cilegon. Dari rapat tersebut, beredar berita bahwa mereka telah menetapkan hasil penyelesaian dualisme kepengurusan di beberapa daerah, termasuk di Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

Dalam keputusan itu, Selly Loamena ditetapkan sebagai Ketua PWI Kabupaten Tangerang, sedangkan Edy Riyadi dinyatakan sebagai Ketua PWI Kota Tangerang Selatan. Namun, keputusan ini menuai protes karena dianggap tidak melalui mekanisme yang semestinya.

BACA JUGA

Tidak Menerima Undangan Rapat Pleno

Ketua PWI Kota Tangerang Selatan yang masih menjabat, Ahmad Eko Nursanto, menjelaskan bahwa pihaknya mendukung penyelesaian dualisme yang PWI Pusat telah lakukan dengan menghadirkan kedua belah pihak. Namun, Eko cukup menyayangkan, penyelesaian yang PWI Banten lakukan justru berjalan secara sepihak.

Eko menegaskan bahwa ia tidak pernah mendapat undangan dalam proses perundingan penyelesaian dualisme tersebut. “Saya tidak mereka undang dalam perundingan penyelesaian dualisme. Tiba-tiba sudah ada penetapan. Ini keputusan sepihak,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).

Eko menjelaskan, dalam penyelesaian dualisme di tingkat provinsi sebelumnya, PWI Pusat selalu mengundang kedua belah pihak untuk bermusyawarah. Namun kali ini, menurutnya, PWI Banten mengabaikan hal tersebut. “Jika di tingkat provinsi saja kedua pihak PWI Pusat undang, mengapa di kabupaten/kota tidak ada perundingan sama sekali? Ini jelas janggal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eko menilai penetapan Edy Riyadi sebagai Ketua PWI Tangsel bertentangan dengan aturan organisasi. Ia menyebut keputusan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

“Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kongres PWI di Anyer, nama Edy Riyadi tidak tercantum sebagai anggota PWI Kota Tangsel. Kalau secara administrasi keanggotaan saja tidak ada, bagaimana mungkin ia dapat diangkat menjadi ketua?” ungkap Eko.

“Ditambah lagi Edy ini bukan wartawan dengan UKW Madya, sementara di PD/PRT jelas syarat menjadi Ketua Kabupaten/kota itu harus wartawan madya,” tambah Eko.

Eko juga menyoroti tindakan Edy Riyadi yang disebut telah mendaftarkan PWI Tangsel ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Ia menilai langkah tersebut sebagai kekeliruan besar. “PWI itu organisasi profesi wartawan, bukan ormas, LSM, atau yayasan. Dengan mendaftarkan organisasi ke Kesbangpol, ia justru mereduksi martabat PWI dan menyalahi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.

Abaikan Amanat Kongres PWI Pusat

Pernyataan senada datang dari Plt. Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo, yang menilai penetapan Ketua PWI Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan tidak melalui mekanisme organisasi.

“Dalam PD/PRT PWI sudah jelas menyebutkan bahwa ketua kabupaten atau kota harus ditetapkan melalui konferensi. Selain itu, calon ketua wajib memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) minimal tingkat Madya. Faktanya, syarat itu tidak terpenuhi,” ujarnya tegas.

Menurut Sri Mulyo, keputusan yang terambil tanpa mekanisme Konferensi sama saja mengabaikan aturan organisasi dan berpotensi menimbulkan konflik baru di tubuh PWI Banten.

Ia menekankan bahwa kepengurusan PWI kabupaten/kota harus mereka jalankan secara transparan dan berlandaskan pada aturan yang berlaku.

Ia menambahkan, penyelesaian dualisme kepengurusan di tingkat daerah seharusnya mengacu pada amanat kongres dan PD/PRT PWI. “Kalau mau menjaga kehormatan profesi wartawan, maka tegakkan aturan organisasi. Tidak boleh ada yang bermain-main dengan jabatan, apalagi melanggar PD/PRT,” imbuhnya.

Dengan adanya polemik ini, sejumlah pihak di internal PWI Tangsel dan Kabupaten Tangerang meminta PWI Pusat untuk turun langsung menyelesaikan permasalahan dualisme tersebut. Mereka menilai langkah itu penting agar konflik tidak berlarut dan marwah organisasi tetap terjaga.

“PWI Pusat harus memberikan atensi khusus terhadap kondisi di Banten. Jangan sampai persoalan ini mencoreng nama baik organisasi yang seharusnya menjadi wadah profesionalisme wartawan,” pungkas Sri Mulyo. Terlebih lagi saat ini Banten menerima mandat sebagai tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) 2026, sehingga penyelesaian dualisme kabupaten/kota di Banten harus mengikuti aturan dan amanat Kongres PWI di Cikarang.

(Ajar/Red)

BERITA LAINNYA