Serang, HALOBANTEN.COM – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS APBD Provinsi Banten) Tahun Anggaran 2026 wajib berlandaskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Proses ini menuntut sinkronisasi cermat antara rencana kerja pemerintah pusat dengan sinergi kebijakan pemerintah kabupaten dan kota yang ada Provinsi Banten.
Dalam acara penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Provinsi Banten 2026 bersama DPRD, Andra Soni menerangkan, tujuan utama merumuskan kebijakan umum APBD ialah penyesuaian kerangka ekonomi makro daerah. “Penyesuaian kerangka ekonomi makro daerah tahun 2026 sesuai kondisi terkini penting demi mencapai akuntabilitas yang lebih baik,” kata Andra Soni di Gedung DPRD Provinsi Banten.
Penyesuaian tersebut mencakup indikator-indikator krusial seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta variabel makro lainnya. Hasil penyesuaian ini lantas menghasilkan asumsi dasar penyusunan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.
“Hal ini menjadikan rancangan anggaran rasional dan realistis, sebagaimana seluruh pihak bahas dan catat bersama dalam dokumen KUA-PPAS APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026,” ujar Gubernur.
Prioritas Daerah dan Program Unggulan
Andra Soni mengingatkan, tahun anggaran 2026 menandai tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Oleh sebab itu, beberapa poin utama perlu perhatian serius. Poin-poin tersebut meliputi keselarasan antara prioritas daerah dan prioritas nasional, pemenuhan alokasi belanja wajib, dan pelaksanaan delapan program unggulan















