Tangerang, HALOBANTEN.COM– Tim Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota kembali mencatat prestasi. Aparat meringkus komplotan pencuri spesialis motor roda tiga (Viar) yang belakangan ini meresahkan warga dan menjadi perbincangan hangat di wilayah Tangerang, Banten. Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (29/11/2025).
Pengungkapan kasus ini menyusul aksi kejahatan yang terjadi di depan Ruko Permata Niaga, Taman Royal, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (26/11/2025), berdasarkan Laporan Polisi LP.B/84/XI/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.
Lima Pelaku Diamankan
Polisi mengamankan total lima orang terkait perkara ini. Dua pelaku utama, Delu (38) sebagai eksekutor lapangan, dan Kecot (39) (nama samaran) sebagai penjual barang hasil curian, kini menjalani pemeriksaan intensif. Selain itu, tiga pelaku lain turut terlibat karena berperan sebagai perantara dan pembeli.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa timnya segera bertindak setelah menganalisis rekaman CCTV dan melacak jejak identitas pelaku.
“Begitu identitas pelaku terdeteksi, tim langsung bergerak cepat. Dalam hitungan jam, petugas mengamankan pelaku utama di sebuah warung internet (warnet) wilayah Tanah Tinggi,” ungkap Kasat Reskrim.
Saat penyidik meminta keterangan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan motor hasil curian itu sudah mereka jual ke wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, melalui bantuan rekan mereka.
Menindaklanjuti pengakuan itu, Polisi lantas bergerak dan menangkap tiga orang lain: Ardi, yang membeli motor roda tiga curian; Marsan, yang bertindak sebagai perantara; dan Hendri, pemilik bengkel yang pelaku gunakan untuk menyimpan motor roda tiga hasil kejahatan.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut Hukum
Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti penting. Antara lain, satu unit motor roda tiga Viar merah















