Serang, HALOBANTEN.COM — Pemerintah Provinsi Banten terus mendorong penguatan kemandirian fiskal dan ekosistem keuangan daerah melalui penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten.
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah memfasilitasi kesepahaman awal antara Bank Banten dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.
Kesepahaman tersebut muncul dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Wakil Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Senin (22/12/2025).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat peran Bank Banten seiring berjalannya Kelompok Usaha Bersama (KUB) bersama Bank Jatim.
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyampaikan bahwa rapat tersebut melibatkan tiga pemerintah daerah wilayah selatan Banten.
Seluruh undangan menghadiri pertemuan secara lengkap. Menurutnya, keterlibatan aktif pemerintah kabupaten dan kota menjadi kunci dalam mempercepat penguatan Bank Banten sebagai bank milik daerah.
Dimyati menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan atas efektivitas kerja sama KUB antara Bank Banten dan Bank Jatim.
Atas dasar itu, Pemprov Banten mendorong pemerintah kabupaten dan kota agar menempatkan RKUD pada Bank Banten. Hal ini sebagai langkah strategis membangun kekuatan ekonomi daerah secara kolektif.
Pemprov Pemegang Saham Pengendali
Bank Banten merupakan badan usaha milik masyarakat Banten dengan Pemprov Banten sebagai pemegang saham pengendali.
Menurut Dimyati, kondisi Bank Banten saat ini menunjukkan kinerja yang sehat serta mencatatkan keuntungan, sehingga layak menjadi pengelola RKUD seluruh daerah.
Pemprov Banten menargetkan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Bank Banten dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon paling lambat Rabu (24/12/2025). Pada hari yang sama, agenda serupa juga terjadwal bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Dukungan terhadap penempatan RKUD pada Bank Banten juga datang dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Bupati Pandeglang Dewi Setiani menyatakan komitmen untuk bergabung setelah menerima penjelasan menyeluruh dari Wakil Gubernur Banten, OJK, serta jajaran direksi dan komisaris Bank Banten.
Menurut Dewi, Bank Banten merupakan aset masyarakat Banten, termasuk warga Pandeglang. Ia menilai sinergi antar pemerintah daerah dan bank milik daerah akan membawa manfaat jangka panjang bagi pembangunan dan pelayanan publik.
Dewi juga mengapresiasi peran Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dalam memfasilitasi dialog dan menyatukan visi seluruh pihak.
OJK Optimis Pemulihan Kinerja Bank Banten
Kepala Perwakilan OJK Provinsi Banten Adi Dharma menyampaikan optimisme terhadap percepatan pemulihan kinerja Bank Banten.
Ia menjelaskan bahwa rencana aksi pemulihan bank tersebut semula berlangsung hingga 2030, namun peluang percepatan terbuka lebar apabila seluruh pemerintah kabupaten dan kota menempatkan RKUD pada Bank Banten.
Dukungan delapan Pemda akan mempercepat proses penyehatan sehingga Bank Banten berpotensi mencapai kondisi mandiri dan sehat.
Total Aset Bank Banten Rp 10 Triliun
Sementara itu, Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami menyampaikan bahwa total aset Bank Banten telah melampaui Rp10 triliun.
Laba bersih unaudited per November 2025 tercatat sebesar Rp41,9 miliar. Ia menilai kerja sama pengelolaan RKUD akan memberikan dampak luas terhadap penguatan bisnis bank.
Sinergi tersebut tidak hanya mencakup layanan pengelolaan kas dan penggajian aparatur sipil negara. Sinergi di dalamnya juga mendorong penyaluran kredit produktif.
Selain itu, kerja sama KUB bersama Bank Jatim berfokus pada sinergi bisnis dan alih teknologi. Termasuk pengembangan layanan digital seperti Smart Hospital serta perluasan jaringan kantor di wilayah Lebak dan Serang.
(Jarkasih/Red)























