Tangerang, HALOBANTEN.COM – Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang mengambil langkah tegas terhadap seorang pegawai yang diduga terlibat pelanggaran terkait pelayanan pelanggan. Manajemen memastikan proses penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga perlindungan hak pelanggan sebagai prioritas utama perusahaan.
Direktur Utama Perumda Tirta Benteng, H. Doddy Effendi, SH, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut merupakan tindakan pribadi oknum pegawai dan tidak mencerminkan nilai, budaya kerja, maupun kebijakan perusahaan.
Menurut Doddy, manajemen segera menjalankan proses pemeriksaan dan verifikasi internal secara objektif untuk memastikan fakta serta ruang lingkup permasalahan secara menyeluruh.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), Perusahaan telah menyiapkan sejumlah langkah strategis dalam menangani persoalan tersebut.
Langkah pertama berupa pemberian sanksi skorsing kepada oknum pegawai selama proses pemeriksaan berlangsung. Selain itu, perusahaan juga mewajibkan yang bersangkutan menyelesaikan seluruh tanggung jawab terhadap pelanggan yang merasa mengalami kerugian.
“Proses pemeriksaan internal terus berjalan untuk memastikan penanganan berlangsung objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Doddy dalam keterangannya.
Verifikasi Aduan Pelanggan Terus Berjalan
Selain melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan, tim internal juga melakukan pendataan dan verifikasi terhadap laporan pelanggan.
Proses tersebut bertujuan memastikan seluruh hak pelanggan tetap terlindungi. Apabila ada kebutuhan

















