Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polisi tangkap pencuri motor di PIK 2 Tangerang Banten setelah mengungkap aksi pencurian di Apartemen Tokyo Riverside. Kasus itu melibatkan pelaku berinisial RR (23). Selain itu, pelaku memakai modus tukar pelat nomor untuk mengelabui tukang parkir.
Unit Reskrim Polsek Teluknaga mengungkap kasus tersebut usai menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda CB150R. Polisi tangkap pencuri motor di PIK 2 setelah memeriksa rekaman CCTV dan mengumpulkan petunjuk penting.
Modus Tukar Pelat Nomor Kelabui Tukang Parkir
Kapolsek Teluknaga, Iptu Kevin Hotlando, menjelaskan tim mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV. Selanjutnya, petugas menangkap RR pada 22 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Apartemen Tokyo Riverside.
RR mengaku memakai cara khusus untuk membawa motor keluar area parkir. Ia mencari kendaraan yang masih menyimpan kartu parkir pada dashboard.
Kemudian, pelaku mengambil pelat nomor dari motor lain yang sesuai dengan kartu parkir tersebut. Setelah itu, ia memasang pelat nomor tersebut pada motor incarannya.
Pelaku juga memilih kendaraan yang tampak lama tidak terpakai. Selanjutnya, ia merusak kabel kontak menggunakan peralatan yang telah dipersiapkan.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kartu parkir. Setelah pelat nomor berganti, pelaku merusak kabel kontak lalu membawa motor keluar,” ujar Kevin.
Polisi Masih Telusuri Motor Hasil Curian
Polisi mengungkap RR mencuri dua sepeda motor di lokasi yang sama. Kendaraan tersebut berupa Honda CB150R dan Yamaha R15.
Pelaku menjual Honda CB150R melalui transaksi COD di Jembatan Besi, Jakarta Barat. Motor itu laku seharga Rp5 juta.
Sementara itu, Yamaha R15 terjual melalui Marketplace Facebook di wilayah Sukabumi. Pelaku memperoleh Rp5,8 juta dari penjualan tersebut.
Petugas menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti meliputi BPKB, STNK, kunci asli, telepon genggam, pisau cutter, obeng, kunci letter L, kunci palsu, dan rekaman CCTV.
Penyidik masih menelusuri keberadaan dua motor hasil curian. Selain itu, penyidik melengkapi berkas perkara sebelum pelimpahan ke kejaksaan.
“Kami masih menelusuri kendaraan hasil curian yang telah berpindah tangan. Kami juga menyelesaikan proses penyidikan hingga berkas perkara lengkap,” kata Kevin.
RR menghadapi jeratan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.
Ia meminta pemilik kendaraan tidak meninggalkan kartu parkir, kunci, maupun barang berharga di dalam motor. Selain itu, masyarakat sebaiknya memakai kunci pengaman tambahan.
Jauhari juga mengajak masyarakat segera melapor kepada petugas keamanan atau kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan darurat 110 untuk memperoleh bantuan kepolisian.
(JAR)

















