Tangerang, HALOBANTEN.COM – Penggelapan motor modus gadai di Ciledug berhasil terungkap setelah Polsek Ciledug mengamankan Yamaha NMAX milik Edy Maulana. Polisi kemudian menyerahkan kendaraan itu kepada pemiliknya, Rabu, 22 Juli 2026.
Kasus tersebut berawal dari laporan korban pada 9 Juli 2026. Korban menyebut seseorang berinisial A membawa sepeda motornya menggunakan modus gadai.
Korban menyerahkan kendaraan pada 8 Maret 2026. Namun, pelaku tidak mengembalikan motor meski korban telah melunasi uang tebusan pada 11 Maret 2026.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Ciledug segera melakukan penyelidikan. Kanit Reskrim Iptu Sidauruk memimpin pencarian bersama Bripka Sebastian Adi Prananto dan personel Bhabinkamtibmas Teluknaga.
Polisi Temukan Kendaraan Korban di Tanjung Pasir
Tim akhirnya menemukan Yamaha NMAX tersebut di kawasan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 18 Juli 2026.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mengetahui kendaraan telah berpindah ke tangan pihak lain. Selain itu, polisi juga menemukan dugaan permintaan uang tebusan sebesar Rp8 juta.
Karena itu, petugas langsung mengamankan kendaraan sebagai barang bukti. Polisi lalu membawa motor ke Mapolsek Ciledug untuk kepentingan penyelidikan.
Setelah seluruh pemeriksaan selesai, polisi mengembalikan kendaraan kepada pemilik yang sah. Penggelapan motor modus gadai di Ciledug kini masih terus menjadi fokus pengembangan penyidikan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Ciledug dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Jauhari, setiap laporan masyarakat memperoleh perhatian serius. Anggota segera mencari kendaraan, mengamankan barang bukti, serta memulihkan hak korban melalui proses hukum.
Selain itu, penyidik terus memburu terduga pelaku utama. Polisi juga mendalami peran setiap pihak yang menguasai kendaraan tersebut.
Apabila penyidik menemukan unsur pidana, polisi akan menerapkan pasal penadahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jauhari mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum melakukan transaksi gadai kendaraan. Ia meminta setiap transaksi memakai dokumen lengkap dan perjanjian tertulis.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya memberantas penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor. Langkah tersebut bertujuan menjaga keamanan sekaligus melindungi hak masyarakat.
(JAR)























