Pandeglang, HALOBANTEN.COM – Satreskrim Polres Pandeglang ungkap curat motor dengan menangkap tiga tersangka yang diduga mencuri sepeda motor milik warga Kecamatan Cigeulis. Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Alfian Yusuf, menyampaikan pengungkapan kasus berawal dari laporan korban. Selanjutnya, Satreskrim Polres Pandeglang bersama Unit Reskrim Polsek Cigeulis menjalankan penyelidikan secara intensif.
Menurut Yusuf, pencurian terjadi pada 30 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Kampung Citapis, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.
Sebelum kejadian, korban masih tertidur di dalam rumah. Sementara itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat merah hitam di area dapur rumah.
Saat korban terbangun, sepeda motor sudah tidak berada di lokasi semula. Selain itu, korban menemukan pintu belakang rumah dalam kondisi terbuka.
“Korban kemudian mencari informasi kepada warga sekitar. Namun, tidak seorang pun mengetahui keberadaan kendaraan maupun pelaku pencurian,” ujar AKP Alfian Yusuf.
Penyelidikan Berujung Penangkapan
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Pandeglang ungkap curat motor melalui serangkaian penyelidikan. Selanjutnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sementara itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta akibat aksi pencurian.
AKP Alfian Yusuf menegaskan ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan di Polres Pandeglang. Selain itu, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
AKP Alfian Yusuf menyatakan pengungkapan kasus tersebut mencerminkan komitmen Polres Pandeglang dalam menjaga keamanan masyarakat. Karena itu, polisi akan menindak setiap pelaku kriminal secara tegas sesuai aturan hukum.
Selain itu, polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan mengunci rumah dan kendaraan secara maksimal. Masyarakat juga perlu segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Polres Pandeglang akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum. Dengan demikian, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman, nyaman, serta kondusif.
(DAR/MAD)





















