Pandeglang, HALOBANTEN.COM – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang jatuhkan pidana pengawasan kepada Fariz Nugraha bin Moh Apandi dalam perkara penipuan rental mobil. Selain itu, majelis hakim menjadikan perdamaian dan ganti rugi sebagai pertimbangan utama putusan.
Majelis hakim membacakan putusan dalam sidang terbuka pada Kamis (6/8/2026). Ketua majelis Yoses Kharismanta Tarigan memimpin sidang bersama Anna Maria S. Siagian dan Febriyana Elisabet.
Majelis menjatuhkan pidana enam bulan kepada terdakwa. Namun, majelis menetapkan terdakwa tidak perlu menjalani hukuman tersebut selama memenuhi syarat pengawasan selama satu tahun.
Majelis juga mewajibkan terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan. Putusan itu berbeda dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara selama delapan bulan.
Perkara bermula pada 14 Maret 2026 saat terdakwa meminjam Toyota Avanza milik Budi Mustawan. Selanjutnya, terdakwa beralasan hendak mengantar kerabat menuju Tangerang.
Korban akhirnya meminjamkan kendaraan karena mengenal hubungan keluarga terdakwa dengan rekannya. Namun, terdakwa justru memakai mobil sebagai armada travel sekaligus jaminan utang pribadi.
Perdamaian Jadi Pertimbangan Hakim
Selama persidangan, majelis hakim memfasilitasi upaya perdamaian sesuai ketentuan KUHAP 2025. Setelah itu, kedua belah pihak menyepakati penyelesaian damai pada 6 Juli 2026.
Terdakwa kemudian menyerahkan ganti rugi sebesar Rp12 juta kepada korban. Selain itu, kesepakatan tersebut menjadi dasar penting dalam pertimbangan majelis.
Majelis juga mempertimbangkan terdakwa belum pernah menjalani hukuman, mengakui perbuatannya, dan menjadi tulang punggung keluarga. Karena itu, majelis menerapkan pidana pengawasan sesuai Pasal 75 KUHP Nasional.
Cerminkan Paradigma Pemidanaan Baru
PN Pandeglang jatuhkan pidana pengawasan sebagai bagian dari penerapan paradigma pemidanaan dalam KUHP Nasional. Selain itu, majelis mengacu pada ketentuan mengenai tujuan dan pedoman pemidanaan.
Putusan tersebut mencerminkan perubahan orientasi hukum pidana menuju pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan. Dengan demikian, sistem pemidanaan mengutamakan keseimbangan antara pemulihan korban, reintegrasi sosial terpidana, dan perlindungan masyarakat.
(DAR/MAD)





















